JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Judi dadu dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin di Dusun/Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang diobrak petugas Satreskrim Polres Jombang. Satu orang bandar dadu diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, awalnya, anggota Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat perjudian jenis dadu yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan serangkaian informasi, ternyata informasi itu benar. Kemudian, pada Jumat (5/7/2019) jam 01.00 WIB anggota Resmob Unit II dan IV datang dan menggerebek aktifitas terlarang tersebut.
“Satu orang pejudi dadu kita tangkap, atas nama Sholik (62) warga Dusun/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (6/7/2019).
Selain Sholik, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 770.000, dan 1 set alat dadu yanh terdiri dari tiga buah mata dadu, satu lembar eberan, dan satu tempurung berikut tutupnya.
“Pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, yang berbunyi, barang siapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberikan kesempatan, turut campur, untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Hafid