Simpan Sabu di Rumah, Pria Jetis Mojokerto Ditangkap

(Jurnaljatim.com) – Di bulan suci 1440 H tahun 2019, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis -sabu di wilayah hukumnya. Pelaku yang ditangkap berinisial HS (38) Banjarsari, Kecamatan Jetis, .

Pengungkapan kasus sabu tersebut dari masyarakat, adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya.

ditangkap di rumahnya, dan ketika dilakukan ditemukan sabu-sabu yang diakui miliknya ,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Senin (13/5/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 1,00 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat Kotor 1,00 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,28 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,28 gram, 1 buah Hp Merk Oppo, 1 pak plastik klip warna bening serta 1 buah timbangan elektrik.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumang 12 tahun ,” tandasnya.


Editor: Azriel