SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Seorang pemuda di Sidoarjo dipastikan menikmati lebaran idul Fitri didalam penjara. Lantaran, pemuda tersebut mengedarkan sabu di bulan ramadan 2019. Saat ini, ia menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo.
Tersangka diketahui bernama M. Deden Rudianto (21) warga desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci mobil itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di sebuah warung kopi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, selain pemakai, tersangka juga seorang pengecer sabu di sekitar Krian. Tersangka ditangkap, saat berada di warkop di daerah by pass Krian.
“Sebelumnya, petugas mendapat informasi kalau di warkop tersebut akan ada transaksi narkoba,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, didapati satu poket sabu didalam bekas bungkus rokok bermerk yang disembunyikan di celana dalamnya. “Saat digeledah, bekas bungkus rokok LA ini diselipkan dibalik celana dalam tersangka,” ucap Kasat.
Dari pengakuannya, tersangka mendapat kristal haram tersebut dari seseorang bernama Doyok yang saat ini menjadi DPO. Yang sebelumnya, mendapat pesanan melalui SMS dari Heri (DPO), dan diberi uang Rp 400 ribu.
“Rencananya sabu itu dikonsumsi bersama, dan sisanya akan diecer,” paparnya.
Apesnya, sebelum tersangka ketemu dengan pemesannya, ia terlebih dahulu ditangkap petugas. Bersama barang bukti, akhirnya tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor: Hafid