Kapolres Jombang: Penjual Miras Akan Ditindak Tegas Secara Hukum

(Jurnaljatim.com) – Operasi dari tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2019 berhasil melakukan penyitaan sejumlah Ketas (Miras). Ada kurang lebih 100 liter arak, 550 botol miras jenis oplosan dimusnahkan di halaman Mapolres Jombang Jalan KH. Wahid Hasyim No. 62, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/5/2019) pagi.

, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan upaya pengamanan sejumlah miras oleh jajaran Reskrim berkat adanya laporan masyarakat adanya tempat oplosan. Berbekal informasi tersebut, operasi dilakukan.

“Dari warung-warung yang menjual miras dan arak,” kata Kapolres kepada awak .

Melihat maraknya peredaran Miras, Kapolres menganggap pertama, perlu adanya secara serius dan terus menerus. Dengan harapan para pengedarnya bisa jera. Kedua, terus menginformasikan kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi Miras. Ketiga, adanya peran serta masyarakat untuk melakukan pendeteksian dini jika di wilayahnya ada penjualan miras.

“Menginformasikan kepada kita (polisi, red) agar ada penindakan secara hukum,” pungkas Kapolres.

Atas upaya ungkap peredaran miras, polisi memberikan Tindak Ringan (Tipiring) kepada penjual dan .


Editor: Azrile