BLITAR (Jurnaljatim.com) – Sugito (56), warga Dusun Trenceng, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar harus menjalani bulan ramadhan didalam penjara. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar karena melakukan perjudian dadu, Rabu (15/5/2019).
Awalnya, anggota polisi nendapatkan informasi adanya perjudian dengan menggunakan taruhan uang di ladang kosong, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, dan kemudian polisi melakukan penggerebekan.
“Tersangka yang diamankan berperan sebagai bandar judi dadu,” kata Iptu M. Burhanudin, Kasubbag Humas Polres Blitar.
Selain seorang bandar, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan judi dadu dan uang sebesar Rp 959.000. Selanjutnya, Sugito dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.