KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,14 gram diamankan dari rumah Agus Suprianto (48) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Barang haram itu dikemas dalam 17 klip kecil yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya. Tersangka berikut barang buktinya kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri.
“Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH, Jumat (26/4/2019).
Anggota, kata Kasat, mendapatkan informasi jika ada peredaran serbuk haram di wilayahnya. Seketika itu, bergerak melakukan penyelidikan hingga didapati identitas pengedar. Setelah cukup bukti, anggota menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Selain sabu-sabu, anggota kami juga mengamankan satu alat hisap sabu dan Hand Phone (HP) yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan kedalam penjara. Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Z. Arifin