TUBAN (Jurnaljatim.com) – Saptaman Deariyanto (37), Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum. Akibat ulahnya dia yang menganiaya seorang wanita berinisial N (36), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jatim.
“Modus penganiayaan karena korban menolak diajak hubungan intim oleh tersangka di siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, Minggu, (7/4/2019).
Ia menjelaskan kejadian itu bermula, tersangka datang ke rumah kontrakan korban yang berada di Widang, Sabtu siang, (6/4/3019) sekitar pukul 10.00 Wib. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama.
Saat berada di rumah korban, tersangka langsung mengajaknya untuk hubungan intim, karena tertarik melihat korban. Ajakan tersangka bertempuk sebelah tangan. Karena ditolak, tersangka langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengakibatkan luka memar..
“Tersangka marah, dan menendang tubuh korban dengan kaki dan tangan kanan, ”beber Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tak terima dengan kejadian pria asal Bojonegoro itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP.
Akibat perbuatannya, tersangka kini tidur di hotel prodeo dan dikenakan pasal 351 KUHP pasal 1 tentang penganiayaan. (*)
Editor: Z. Arifin