BLITAR (Jurnaljatim.com) – Sunardi alias Narji dan Agus Wahyudi alias Botak harus berurusan dengan polisi. Dua pemua asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu dibekuk Satresnarkoba Polres Blitar karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran barang haram di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pengedar tersebut berhasil dibekuk beserta sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, 2 butir dobel L, 75 butir dobel L, uang tunai Rp 20.000 dan 7 butir dobel,” kata Iptu Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Selasa (23/4/2019)
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi masih mengembangkannya untuk mengungkap jaringannya. Kedua pelaku, kata Burhanudin, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar.
“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Hafid