Mojokerto, Jurnaljatim.com – Pria berinisial AZ (40) warga Dusun Losari, RT 11, RW 02, Desa sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menjadi pengepul tombokan togel (Togel).
“Pelaku adalah seorang pengepul togel dan ditangkap di rumahnya. Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Jumat (8/3/2019).
Kasatreskrim menyampaikan, bahwa tersangka melakukan judi togel dengan cara menerima titipan tombokan togel dari para pengecer melalui tulisan tombokan togel melalui SMS. Setelah direkap, selanjutnya dikirimkan kepada bandar dengan inisial AK (Daftar Pencarian Orang).
“Jadi, tersangka ini menerima titipan dari pengecer setelah direkap disetor ke bandar yang saat ini DPO,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo tipe A57 warna putih beserta simcard dan uang tunai Rp 610.000. (Resmota)
Editor: Z. Arifin