JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jombang kembali dibekuk polisi. Pelaku adalah Moch Nurul Huda asal Dusun Sidowaras, RT 02 RW 01, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku dibekuk unit Reskrim Polsek Mojoagung Jombang ketika akan melakukan transaksi barang haramnya dengan pelangganya di area parkir minimarket Alfamart, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar Sabu-sabu, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Mojoagung, Kamis (28/3/2019).
Pengungkapan kasus Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, di sekitar TKP akan dilakukan transaksi sabu-sabu. Dari informasi itu, anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setelah didapati pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi dan menginterogasinya. Saat itu, Nurul Huda sempat mengelak tudingan polisi. Namun, ia tak berkutik ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan didalam dompet di saku celananya.
“Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Klip Plastik yang berisi sabu -sabu dengan berat 1,6 gram, 1 unit HP Merk Xiomi Warna gold, 1 buah pipet kaca dengan panjang 7,5 cm dan 1 Buah Dompet levis warna cokelat.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor: Azriel