Bawa Sabu di Dompet, Pengedar Asal Sidoarjo Diborgol Polsek Mojoagung

JOMBANG () sabu-sabu di wilayah hukum Jombang kembali dibekuk . Pelaku adalah Moch Nurul Huda asal Dusun Sidowaras, RT 02 RW 01, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku dibekuk unit Reskrim Jombang ketika akan melakukan transaksi barang haramnya dengan pelangganya di area parkir minimarket Alfamart, Desa Miagan, Kecamatan , Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai sebagai pengedar Sabu-sabu, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) Huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang ,” kata Kapolsek Mojoagung, Kamis (28/3/2019).

Pengungkapan kasus Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, di sekitar TKP akan dilakukan transaksi sabu-sabu. Dari informasi itu, anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Setelah didapati yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi dan menginterogasinya. Saat itu, Nurul Huda sempat mengelak tudingan polisi. Namun, ia tak berkutik ketika digeledah ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan didalam dompet di saku celananya.

“Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Klip Plastik yang berisi sabu -sabu dengan berat 1,6 gram, 1 unit HP Merk Xiomi Warna gold, 1 buah pipet kaca dengan panjang 7,5 cm dan 1 Buah Dompet levis warna cokelat.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor: Azriel