Jombang, Jurnaljatim.com
SLK (44) warga Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus berurusan denga polisi. Pasalnya, ia tertangkap tangan judi togel via ponsel.
SLK (44) warga Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus berurusan denga polisi. Pasalnya, ia tertangkap tangan judi togel via ponsel.
“Tersangka ditangkap di teras rumahnya ketika sedang menunggu pelanggannya,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Bandarkedungmulyo.
Sebelum ditangkap, tim unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo telah mengawasi gerak geriknya. Pasalnya, berdasarkan informasi, SLK merupakan seorang pengecer judi togel dengan melalui online.
Begitu valid, aparat berkorps cokelat itu menuju tempatnya yang ketika itu tersangka sedang berada di teras rumah. Polisi lalu memeriksa tersangka dan didapati angka-angka tombokan di ponselnya.
“Titipan nomor togel para penombok dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada pelaku yang kemudian diteruskan ke Bandarnya. Pelaku ini berperan sebagai pengecer dengan mendapatkan keuntungan (komisi),” terangnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Hand Phone dan uang tunai Rp 78 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 (1) ke 2e sub 303 bis (1) KUHP. tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” Lanjut Darmaji. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar