Jombang, Jurnaljatim.com
Tiga pengeda narkoba jenis Pil Koplo yang selama ini beroperasi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tembelang. Ketiganya kini menginal di hotel prodeo polsek setempat.
Tiga pengeda narkoba jenis Pil Koplo yang selama ini beroperasi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tembelang. Ketiganya kini menginal di hotel prodeo polsek setempat.
Penangkapan ketiganya bermula saat dari penggeledahan Rahmali (32) di Jalan Raya Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Dari tanhan Rahmali disita 16 butir pil koplo jenis dobel L di saku celananya,” kata Iptu Sarmuji, Kasubbag Humas Polres Jombang.
Kepada petugas dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria inisial S (32) warga Desa Penanggungan, Gudo Jombang.
Setelah informasi dirasa cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Pengakuannya tersangka membeli dari pemuda asal Jalan Yos Sudarso, Desa Tunggorono, Jombang, dengan inisial RS (23).
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap RS, dan ternyata saat dilakukan introgasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari JIS (23) warga Jl.Teuku Umar, Desa Pulo Lor, Jombang.
Tidak butuh waktu lama, tersangka JIS akhirnya di bekuk polisi di Jalan Raya Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bekas bungkus rokok berisi 16 butir pil Double L dan uang sebesar 50 ribu dari tersangka S. Dari tersangka RS, petugas mengamnkan 1 unit ponsel.
Sementara dari terangka JIS, petugas mengamankan 1 bekas bungkus rokok berisi 75 butir pil Double L dan 1 unit HP.
“Ketiganya dijerat tindak pidana tanpa keahlian menjual sediaan farmasi jenis pil Double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI no 36 thn 2009 tentang Kesehantan,” tandasnya. (*)
No tags for this post.
Komentar