Jombang, Jurnaljatim.com
Tiga warga Jombang harus merasakan pengapnya jeruji besi. Karena ulahnya memgkonsumsi narkoba, mereka diringkus unit reskrim Polsekta Jombang ketika pesta serbuk haram.
Tiga warga Jombang harus merasakan pengapnya jeruji besi. Karena ulahnya memgkonsumsi narkoba, mereka diringkus unit reskrim Polsekta Jombang ketika pesta serbuk haram.
Ketiga tersangka yakni Rohmad Ardiyanto (45) warga setempat. Sedangkan dua lainnya adalah Ade Ahmad Riyanto (21) warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan Reza Afkar Piragi (23) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
“Penangkapan ketiga tersangka di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Kamis (15/2/18) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. Polisi selanjutnya turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah valid, langsung mendatagi lokasi yang diduga sedang ada pesta sabu.
Ketika digeledah, mereka pun tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, mereka digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 37 sedotan plastik warna putih, sebuah bong terbuat dari kaca bening, sebuah pipet terbuat dari kaca bening, sebuah alat pengapian, 2 skop terbuat dari plastik bening, 2 buah HP, sebuah plastik berat 0,20 gr, serta 8 plastik klip kecil bening diduga berisikan sisa sabu masing-masing dengan berat 0,21 gr sebanyak 5 klip, dan berat 0,23 gr sebanyak 3 klip.
Usai pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ber/jur)
No tags for this post.
Komentar