Jombang, Jurnaljatim.com
Aparat Polsek Jombang Kota menyita belasan Miras (minuman keras) yang dijual di warung milik Roji (55) warga Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Aparat Polsek Jombang Kota menyita belasan Miras (minuman keras) yang dijual di warung milik Roji (55) warga Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Petugas menyita sebanyak 19 botol miras jenis bir di warung Kwijenan, Jelakombo,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Selasa (13/2/2018).
Penangkapan itu berawal ketika petugas melakukan giat patroli rutin di wilayah hukumnya. Kemudian, menerima laporan jika di warung tersebut sering digunakan pesta mabuk-mabukan.
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti dan petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya di lakukan penggeledahan warung.
“Barang bukti miras yang disita beserta penjualnya kita amankan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Wonosalam ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras dan narkotika di wilayahnya.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui kami berharap untuk melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Fin)
No tags for this post.
Komentar