Polsekta Jombang Sita 19 Botol Miras Bir

, Jurnaljatim.com
Aparat Kota menyita belasan (minuman keras) yang dijual di milik Roji (55) warga Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Petugas menyita sebanyak 19 jenis bir di warung Kwijenan, Jelakombo,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Selasa (13/2/2018).
Penangkapan itu berawal ketika petugas melakukan giat di wilayah hukumnya. Kemudian, menerima laporan jika di warung tersebut sering digunakan pesta -mabukan.
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti dan petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya di lakukan warung.
“Barang bukti miras yang disita beserta penjualnya kita amankan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras dan narkotika di wilayahnya.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui kami berharap untuk melaporkan kepada untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Fin)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar