Kediri, Jurnaljatim.com
Polsek wates Polres kediri kembali mengamankan pelaku peredaran miras secara ilegal. Belasan miras diamankan dari seorang penjual di wilayah hukumnya.
Polsek wates Polres kediri kembali mengamankan pelaku peredaran miras secara ilegal. Belasan miras diamankan dari seorang penjual di wilayah hukumnya.
Penangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat Desa Jajar kecamatan Wates Kabupaten Kediri bahwa terdapat penjual miras tanpa izin di Desa tersebut.
Petugas yang tengah melakukan kegiatan patroli langsung menuju ke tempat penjual, yakni rumah MH (45) Desa Jajar kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 botol miras merk bintang kuntul yang kemudian di amankan ke mapolsek Wates Polres kediri guna mendapatkan penyidikan lebih lanjut. (Tribrata)
No tags for this post.
Komentar