Pedagang Ayam Potong Blitar Budak Sabu

Blitar, Jurnaljatim.com
NA (37) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar diamankan BNN (Badan Narkotika ) Kabupaten Blitar karena tertangkap hendak melaksanakan jenis .
Ditangkapnya pelaku setelah petugas mendapat informasi jika tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba. Selain itu, pelaku juga mengedarkan -sabu di wilayah Blitar.
Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian dan mendapatkan informasi jika tersangka akan bertransaksi, petugas langsung menangkapnya.
“Tersangka diamankan di sebuah SPBU mini, desa Suru, Kecamatan Doko beserta barang buktinya ketika hendak bertransaksi dengan calon pemesan pada Minggu (25/2/2018) kemarin,” kata Kepala BNNK Kabupaten AKBP Agustiono kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Ia mengungkapkan, dari hasil penangkapan di dapat barang bukti diantaranya 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan tunai Rp 300 ribu.
Lebih lanjut AKBP Agustianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan NA mendapatkan barang haram itu dari seorang yang masih belum diketahui identitasnya.
Untuk mendapatkan sabu, ayam potong itu tidak bertemu langsung dengan pemasoknya. Melainkan transaksi dilakukan melalui telepon seluler, kemudian barang diletakkan ditempat tertentu yang sudah disepakati.
“Kami terus melakukan  pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA mendapatkam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang diletakkan dengan sistem ditempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka NA mengaku ia mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui telepon seluler. Sekali pesan ia menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta. 
NA mengaku, barang sabu itu untuk digunakan sendiri bersama teman-temannya. Ia juga mengakui jika sudah setahun terakhir sering memesan sabu melalui telepon seluler.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun . (PP/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar