Edarkan Pil Haram, Dua Pemuda Nganjuk di Krangkreng

, Jurnaljatim.com
Dua di Nganjuk terpaksa di krangkeng karena ulahnya yang nekat menjadi koplo. Mereka yakni Mega Mandala (20) asal Jl. Lawu VII, Kelurahan Kramat, Nganjuk dan Anam Mahfud (22) asal Dusun Semanding, RT 007/RW 002, Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan terhadap dua pemuda itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya Faturrohman yang menyimpan 96 butir koplo jenis didalam .
Dalam pengakuannya, Faturrohman mendapatkan pil haram itu dari kedua tersangka. Jajaran unit Opsnal Resnarkoba langsung bergerak hingga keduanya berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
“Keduanya ditangkap di kantor Koperasi Gang Jeruk, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk,” kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni sebanyak 96 butir pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, uang tunai Rp 150 ribu, serta 1 buah HP merk Vivo.
Akibat perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan kedalam tahanan Polres Nganjuk.  Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
“Dimana bersangkutan tanpa keahlian dan kewenangan dgn sengaja mengedarkan sediaan, farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan tentang kesehatan,” tandasnya. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar