Tiga Pengedar Kristal Haram Dibekuk Polsek Mojowarno

bersama salah satu tersangka.

Jombang, Jurnaljatim.com

Tiga yang meresahkan masyarakat berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Mereka ditangkap ketika menggelar pesta sabu-sabu. Ketiganya saat ini telah menjalani proses hukum di .
Ketiga tersangka yaitu, Supriadi alias kampret (36) dan Hendrik Lolok Saputro (36). Keduanya Dusun Gembrong, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Dan Imam Fauzi (44), warga Dusun Magersari, Desa Kademangan, Kecamatan .
Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, dua tersangka Supriadi dan Hedrik ditangkap lebih dulu di Gembrong, Desa Japanan pada Sabtu (6/1/2018) malam. sabu-sabu disita dari tangan mereka.
“Petugas menyita 1 klip sabu seberat 0,24 gram, seperangkat alat hisap, 3 buah korek api dan milik kedua tersangka,” ujar Kapolsek, Minggu (/1/2018).
Dari pengakuannya kepada petugas, mengarah kepada tersangka Imam Fauzi. Polisi pun langsung bergerak menuju rumah Fauzi di Desa Kademangan.
“Tersangka Fauzi ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang disita 1 klip plastik kosong, satu klip plastik sabu seberat 0,25 gram,” ujar AKP Wilono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di kepolisian. Dua tersangka Supriadi dan Hendrik dijerat pasal 112 jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara Imam Fauzi dijerat pasal 114 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar