Simpan Pil Setan, Dua Pemuda Palrejo Meringkuk di Penjara

Dua Pemuda asal Desa Palrejo diringkus unit Reskrim Polsekta Jombang karena kedapatan membawa dan menyimpan pil jenis dobel . Kini keduanya harus menginap di sel
“Kedua pelaku yang ditangkap yakni Teguh Wahono (26) dan Feby Yuliangga Putra (19), keduanya warga RT 001/ RW 003 Dusun/Desa Palrejo Kecamatan , Kabupaten Jombang,” kata Kapolsekta Jombang, AKP Suparno, Sabtu (13/1/2017).
Kapolsek menjelaskan, keduanya ditangkap ketika berada di depan salah satu toko modern, di Jalan Cak Durasim Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
Petugas mendapatkan informasi marak peredaran obat obatan di wilayahnya. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika dilokasi, petugas melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Aparat berkorps coklat itu langsung menghampirinya. Keduanya sempat akan pergi ketika didatangi petugas. Semakin mencurigakan, pun melakukan .
“Dalam penggeledahan ditemukan 20 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus bekas ,” kata AKP Suparno.
Selanjutnya, untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, kedua warga asal Palrejo, Sumobito itu digiring ke Mapolsek Jombang Kota.
“Masih kita dalami keterangan masing-masing pelaku. Mereka terancam Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang ,” ujarnya. (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar