Nganjuk, Jurnaljatim.com
Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Nganjuk menangkap dua pengedar pil koplo diwilayah hukumnya. Kedua tersangka yakni Roi Purwanto (34) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, dan Saiful (28) warga Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.
Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Nganjuk menangkap dua pengedar pil koplo diwilayah hukumnya. Kedua tersangka yakni Roi Purwanto (34) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, dan Saiful (28) warga Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Roi di jalan Desa Plimping, Kecamatan Baron kemudian pengembangan menangkap Saiful di rumahnya. Kini, kedua tersangka mendekam didalam sel tahanan.
Kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar pil koplo jenis dobel L. Awalnya, petugas mendapatkan informasi jika tersangka telah mengedarkan obat obatan terlarang. Petugas pun bergerak dan membekuk Roi yang kesehariannya sebagai kuli bangunan.
“Dari tangan Roi, petugas menyita 43 butir pil koplo jenis dobel L,” ujar Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus pada wartawan, Minggu (14/1/2018).
Setelah pengembangan, mengarah kepada tersangka Saiful. Tak lama, buruh tani itu berhasil ditangkap di rumahnya beserta dengan barang buktinya.
“Petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 7 butir pil dan menyita ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya. (*)
No tags for this post.
Komentar