Polsek Pagu Sita Satu Jeriken Miras Ciu

Kediri, .com
menggerebek milik Taufik (45) Dusun Sumberejo, RT 02/19, Desa Jambu, Pagu . Selama ini warung miliknya menyimpan dan menjual miras (minuman keras) yang meresahkan masyarakat.
Operasi yang dilakukan aparat penegak hukum itu berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa, selama ini ada seorang warga Jambu yang menjual miras dengan tanpa mengantongi ijin. Setelah melakukan penyelidikan dan hasilnya valid, polisi pun langsung menggeledah tempat tersebut.
“Petugas menemukan 1 jeriken miras jenis arab isi 5 liter,” kata Bripka Erwan Subagiyo, Kasi Humas Pagu, Rabu (24/1/2018).
Selanjutnya, minuman haram itu disita dan dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan dan di proses lebih lanjut. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar