Kediri, Jurnaljatim.com
Polsek Pagu menggerebek warung milik Taufik (45) warga Dusun Sumberejo, RT 02/19, Desa Jambu, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Selama ini warung miliknya menyimpan dan menjual miras (minuman keras) yang meresahkan masyarakat.
Polsek Pagu menggerebek warung milik Taufik (45) warga Dusun Sumberejo, RT 02/19, Desa Jambu, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Selama ini warung miliknya menyimpan dan menjual miras (minuman keras) yang meresahkan masyarakat.
Operasi yang dilakukan aparat penegak hukum itu berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa, selama ini ada seorang warga Jambu yang menjual miras dengan bebas tanpa mengantongi ijin. Setelah melakukan penyelidikan dan hasilnya valid, polisi pun langsung menggeledah tempat tersebut.
“Petugas menemukan 1 jeriken miras jenis arab ciu isi 5 liter,” kata Bripka Erwan Subagiyo, Kasi Humas Polsek Pagu, Rabu (24/1/2018).
Selanjutnya, minuman haram itu disita dan dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti dan di proses lebih lanjut. (Jur)
No tags for this post.
Komentar