Kediri, Jurnaljatim.com
Peredaran narkotika yang telah menyasar diberbagai lini terus menjadi sasaran polisi dalam pemberantasannya. Kali ini, Polsek Banyakan, Polres Kediri berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo di wilayah hukumnnya. Tersangka yang diamankan adalah NLP (40) warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Peredaran narkotika yang telah menyasar diberbagai lini terus menjadi sasaran polisi dalam pemberantasannya. Kali ini, Polsek Banyakan, Polres Kediri berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo di wilayah hukumnnya. Tersangka yang diamankan adalah NLP (40) warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri mengungkapkan, tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Banyakan di rumahnya beserta ratusan barang bukti pil koplo jenis dobel L.
Kamsudi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Polisi pun langsung bergerak dan mengetahui jika tersangka akan melakukan transaksi pil haram dengan seseorang di dekat balaidesa Ngablak.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya Ngablak,” kata Kamsudi, Minggu (28/1/2018).
Ketika di geledah, aparat berkorps cokelat itu menemukan pil dobel L sebanyak 724 butir. Petugas juga menyita uang tunai Rp. 22 ribu sisa dari penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka oleh penyidik dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara,” ujarnya. (zen/jur)
No tags for this post.
Komentar