Polres Malang Ungkap Pembuat Materai Palsu

Malang,
Amin Fauzi (42) Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus meringkuk didalan . Ia ditangkap Satuan Reskrim karena mendaur ulang materai.
Dalam , petugas menyita materai bekas pakai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Disita pula, bukti 818 materai Rp 6.000 bekas daur ulang, 156 materai Rp 3.000 bekas daur ulang dan 74 bahan baku materai bekas. Total sekitar 2100 materai .
Selain itu, petugas menyita 680 materai bekas Rp 6.000, 160 materai bekas Rp 3.000 siap edar dan 225 materai Rp 6.000 daur ulang siap edar, selembar keramil, lem kayu warna putih dan Aceton.
“Dia membersihkan materai bekas dan dibuat seperti baru. Tindakan pembersihan materai ini merupakan pemalsuan. Tersangka mengaku melakukannya sendir, ” terang AKBP Yade Setiawan Ujung, Malang dalam pers rilisnya.
Menurut Yade, melihat materai itu cukup sulit membedakannya dengan yang asli. Namun ada tanda yang cukup jelas, semisal tindasan tanda tangan. Terkait peredaran, materai palsu disebut Yade telah masuk wilayah Kota Kepanjen.
Soal penjualannya, materai dijual lebih murah. Materwi Rp 6.000 hanya seharga Rp 3.500 dan Rp 3.000 hanya Rp 1.500. Peredarannya dengan menadatangi -toko. “Kasus seperti ini pernah terjadi di Gresik,” ungkap Yade.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal Pasal 260 KUHP dengan 4 tahun kurungan penjara. (Res)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar