Barang bukti yang disita petugas (res) |
Kediri, Jurnaljatim.com
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polsek Semen merazia penjual minuman keras yang selama ini meresahkan masyarakat. Sasarannya yakni rumah Siswandi, di Dusun Brangkal, RT 1/ RW 2, Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kota Kediri.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polsek Semen merazia penjual minuman keras yang selama ini meresahkan masyarakat. Sasarannya yakni rumah Siswandi, di Dusun Brangkal, RT 1/ RW 2, Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kota Kediri.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol berbagai ukuran yang berisi arak jowo. Selanjutnya, minuman haram itu dibawa ke kantor polisi untuk sebagai barang bukti, sementara pemiliknya diproses lebih lanjut.
“Barang yang disita yakni sebanyak 53 botol ukuran besar minuman keras jenis arak jowo dan 29 botol ukuran kecil. Pemiliknya juga kita proses,” terang Aiptu Santoso, Kasie Humas Polsek Semen.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat baik perjudian, minuman keras maupun narkoba.
“Kami himbau para pelaku penjualan barang-barang terlarang ini dapat menghentikan aktivitasnya,” katanya. (resta)
No tags for this post.
Komentar