Pengedar Sabu Ditangkap di Terminal Anjuk Ladang

Nganjuk,
Daryono (52) warga Jl Ciliwung I No.18 RT 010/RW 007 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Kota harus meringkuk di sel tahanan Nganjuk. Ia ditangka Tim Opsnal Satresnarkoba karena mengedarkan Narkoba Jenis -sabu.
ditangkap beserta barang buktinya disebuah didalam terminal Anjuk Ladang Nganjuk, Kelurahan Ringinanom, Kabupaten Nganjuk,” kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan pria asal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkoba di Nganjuk, . Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pria paruh baya itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan terbukti, tersangka kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket berat bersih 1,45 gram.
“Petugas juga menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit mobil Picanto warna abu-abu metalik nopol B 1479 GVL yang digunakan tersangka,” ujarnya. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar