Nganjuk, Jurnaljatim.com
Daryono (52) warga Jl Ciliwung I No.18 RT 010/RW 007 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Malang Kota harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia ditangka Tim Opsnal Satresnarkoba karena mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Daryono (52) warga Jl Ciliwung I No.18 RT 010/RW 007 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Malang Kota harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia ditangka Tim Opsnal Satresnarkoba karena mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap beserta barang buktinya disebuah warung didalam terminal Anjuk Ladang Nganjuk, Kelurahan Ringinanom, Kabupaten Nganjuk,” kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan pria asal Malang itu berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkoba di Nganjuk, Jawa Timur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pria paruh baya itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan terbukti, tersangka kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu-sabu berat bersih 1,45 gram.
“Petugas juga menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit mobil KIA Picanto warna abu-abu metalik nopol B 1479 GVL yang digunakan tersangka,” ujarnya. (*)
No tags for this post.
Komentar