Konsumsi Sabu, Zaenal Fanani di Penjara

Kediri,
Mohamad Zaenal Fanani, seorang pengguna asal Desa Bedak, RT 02 RW 01, Semen, Kabupaten Kediri berhasil diringkus Sat Resnarkoba Kota Kediri. yang diamankan dari tangan pelaku yakni -sabu seberat 0,32 gram.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (3/1) dinihari pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku telah mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas pun menindaklanjuti informasi itu hingga berhasil mencokok pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah, di Desa Bedok, Kecamatan Semen,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kota Kediri, Rabu (3/1).
Selain menyita barang bukti Sabu yang disimpan di klip plastik, petugas juga menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai komunikasi untuk transaksi.
Untuk menjalani proses hukum, budak sabu itu dibawa ke kantor . AKP Kamsudi mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang .
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar