Kediri, Jurnaljatim.com
Mohamad Zaenal Fanani, seorang pengguna sabu-sabu asal Desa Bedak, RT 02 RW 01, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Mohamad Zaenal Fanani, seorang pengguna sabu-sabu asal Desa Bedak, RT 02 RW 01, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (3/1) dinihari pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku telah mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas pun menindaklanjuti informasi itu hingga berhasil mencokok pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah, di Desa Bedok, Kecamatan Semen,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kota Kediri, Rabu (3/1).
Selain menyita barang bukti Sabu yang disimpan di klip plastik, petugas juga menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai komunikasi untuk transaksi.
Untuk menjalani proses hukum, budak sabu itu dibawa ke kantor Polresta Kediri. AKP Kamsudi mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
No tags for this post.
Komentar