Edarkan Pil Koplo, Pemuda Ngoro Dikrangkeng

, JURNAL
bertubuh tambun ini hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika berada di kantor Bareng. Itu karena ulahnya yang menjadi . Kini bisnis haramnya itu berhenti dan mendekam dipenjara setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bareng.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengatakan, yakni AF (23), asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang Jawa Timur. AF tertangkap ketika hendak melakukan transaksi pil koplo jenis dobel di Dusun Mundu Sewu, Desa Mundu sewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“AF ditangkap berdasarkan laporan masyarakat jika pelaku hendak mengedarkan pil koplo,” ujarnya.
Begitu mendapatkan , petugas langsung terjun ke lapangan melakukan penyelidikan. Berhasil mendapati tersangka, polisi langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan. Pelaku tak bisa berkutik ketika ditemukan ditubuhnya.
“Petugas menemukan 24 butir pil koplo jenis dobel L yang disimpan dicelananya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, AF harus menjalani hari harinya di dalam penjara. Ia dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 thn 2009 tentang Kesehantan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar