Kediri, Jurnaljatim.com
Pada periode kedua di tahun 2017 ini,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersama unsur penegak hukum, Polri dan pemerintah setempat kembali memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan, diantaranya Narkotika, Miras dan Narkoba berbagai jenis, Rabu (27/12/2017) sore. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya dari 38 perkara yang ada, dari 3 kasus yakni 52.44 gram sabu-sabu, kemudian 6.615.164 butir pil koplo dan 102 botol dari berbagai jenis dan merk miras. Kesemua barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Subroto menjelaskan, pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk peringatan kepada masyarakat dan para pemuda khususnya, larangan penggunaan jenis obat-obatan dan miras termasuk salah satu pelanggaran KUHP.
“Dimana penggunaan narkoba ataupun sejenisnya sangat mengganggu kehidupan masyarakat kedepan bukan hanya sekarang karena bisa merusak syaraf otak utamanya generasi muda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak Kejaksaan bersinergi dengan kepolisian telah melaksanakan program pemerintah daerah untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.
No tags for this post.
Komentar