![]() |
keempat tersangka di kantor polisi. |
Ponorogo, Jurnaljatim.com
Empat Pemuda Ponorogo harus menjalani proses hukum di Mapolres setempat. Mereka yakni PD (22) dan MTF (22) keduanya warga Desa Menang, Kecamatan Jambon, Ponorogo dan HL (20) serta MOH (18) keduanya warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Empat Pemuda Ponorogo harus menjalani proses hukum di Mapolres setempat. Mereka yakni PD (22) dan MTF (22) keduanya warga Desa Menang, Kecamatan Jambon, Ponorogo dan HL (20) serta MOH (18) keduanya warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Mereka diamankan polisi karena ketangkap mencuri ayam dan bebek di kandang milik H. Musadi yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Tertangkapkan empat pemuda itu berawal pemilik kandang bersama temannya menjaga hewan ternaknya di kandangnya, Minggu (24/12/2017) malam.
Tiba tiba, korban melihat ke empat pelaku yang berada di sekitar lokasi kandang. Melihat gelagat mencurigakan, Musadi kemudian menghampiri dan menginterogasinya.
Awalnya, mereka mengaku sedang mencari belut. Akan tetapi, ketika berjalan sekitar 10 meter sebelum berhenti, pelaku sempat melempar karung yang setelah diperiksa berisi ayam dan bebek.
“Salah satu saksi mengecek barang yang dilemparkan tersebut. Ternyata berisi ayam dan bebek milik korban dan setelah ditanya ternyata pelaku mengaku jika telah mengambil ayam dan bebek milik korban,” kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Minggu (24/12/2017).
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Selanjutnya, empat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
AKP Sudarmanto mengatakan, dari tangan keempatnya, barang bukti berupa 4 ekor ayam, 3 ekor bebek, 1 buah sepeda motor Honda Vario dan 1 buah sepeda motor Yamaha Mio.
“Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan terancam dengan pasal 363 KUHP. Untuk korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 410 ribu,” ujarnya. (jur)
No tags for this post.
Komentar