Edarkan Pil Koplo Antarkan Pemuda Jombang ke Hotel Prodeo

Jombang, Jurnaljatim.com
mengamankan Sukamto (38) asal Desa , Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang nekat mengedarkan jenis kepada teman kerjanya. Sukamto kini harus meringkuh di sel tahanan.
Pengkapan tersangka berawal dari pelaksanaan giat Cipkon antisipasi kriminalitas oleh Polsek Megaluh di jalan raya Desa Sumbersari tepatnya di depan Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Selanjutnya, petugas menghentikan pengendara sepeda nopol S 3855 ZF yang dikendarai Adit Setyawan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas karena curiga gerak gerik Adit yang aneh. Saat didekati, Adit bertambah gemetar.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Pil Daubel L sebanyak 12 butir yang dibungkus kertas gerenjeng rokok di saku celana tersangka Adit,” kata Kasubbag Humas , Iptu Subadar, Minggu (3/12/2017).
Selanjutnya Adit diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Adit, bahwa dirinya baru saja membeli pil setan itu dari temannya bernama Sukamto.
Petugas pun langsung bergerak dan menangkap Sukamto di rumahnya dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Sukamto mengaku Pil Dauble L tersebut di dapatnya dari teman kerjanya di Pabrik Pembuatan rambut  bernama Ibnu asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Subadar, menambahkan, bisnis haram itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir hingga akhirnya tertangkap. Kini kedua tersangka beserta sejumlah diamankan polisi di Polsek Megaluh untuk kepentingan lebih lanjut.
”Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar