Angka Perceraian di Nganjuk Capai 2.368 Perkara

Kantor PA Nganjuk. 
Nganjuk,
Kasus di jumlah angkanya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kabupaten setempat, hingga akhir November 2017 tercatat ada 2.368 perkara perceraian.
“Angka ini kemungkinan masih bertambah hingga nanti,” kata Heri Eka Siswanta, Pengadilan Agama Nganjuk, Senin (25/12/2017).
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016, tercatat hanya 2.305 perkara perceraian. Hingga saat ini, perkara perceraian di kota itu juga masih banyak yang masuk ke PA setempat.
“Harapannya, kasus perceraian ini dapat dituntaskan hingga akhir tahun ini,” tandasnya.
Dari jumlah tersebut, faktor penyebab perceraian juga beragam, mulai dari , zina, perselingkuhan dan . (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar