Kantor PA Nganjuk. |
Nganjuk, Jurnaljatim.com
Kasus perceraian di Kabupaten Nganjuk jumlah angkanya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten setempat, hingga akhir November 2017 tercatat ada 2.368 perkara perceraian.
Kasus perceraian di Kabupaten Nganjuk jumlah angkanya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten setempat, hingga akhir November 2017 tercatat ada 2.368 perkara perceraian.
“Angka ini kemungkinan masih bertambah hingga akhir tahun nanti,” kata Heri Eka Siswanta, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk, Senin (25/12/2017).
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016, tercatat hanya 2.305 perkara perceraian. Hingga saat ini, perkara perceraian di kota angin itu juga masih banyak yang masuk ke PA setempat.
“Harapannya, kasus perceraian ini dapat dituntaskan hingga akhir tahun ini,” tandasnya.
Dari jumlah tersebut, faktor penyebab perceraian juga beragam, mulai dari KDRT, zina, perselingkuhan dan pertengkaran. (jur)
No tags for this post.
Komentar