![]() |
Bambang Setiawan (Tengah) Kadis LH Magetan. |
Magetan, Jurnaljatim.com
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih lima jam, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menahan Bambang Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan, Kamis(23/11/2017).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih lima jam, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menahan Bambang Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan, Kamis(23/11/2017).
Bambang, diduga telah melakukan mark up pengadaan bibit tanaman hias dengan nilai Rp 7,8 miliar dalam APBD tahun 2016 lalu yang diperuntukkan dalam 112 jenis pekerjaan.
“Dari 112 item pekerjaan, telah dilakukan pemeriksaan 6 item dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan kepada wartawan.
Keenam jenis pekerjaan itu diantaranya, pekerjaan belanja bibit tanaman hias, pekerjaan belanja bibit vertical garden, pekerjaan pembuatan naungan jalur hijau di Kecamatan Maospati, pekerjaan belanja bibit vertical garden perkotaan, dan pekerjaan belanja bibit tanaman keras kabupaten serta pekerjaan belanja bibit tanaman keras perkotaan.
Ia mengungkapkan, tim penyidik Kejari Magetan masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (KI/jur)
No tags for this post.
Komentar