Kedua tersangka Sabu sabu. |
Jombang, Jurnaljatim.com
Putut Dwicahyo Nugroho alias Yayak (49) warga Desa Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Hariyanto alias Suwi (56) warga Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang karena kedapatan menyimpan sabu sabu.
Tersangka Yayak kali pertama yang ditangkap polisi di rumah miliknya yang ada di desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam pengakuannya pelaku menggunakan sabu untuk keperluan diri sendiri. Hal ini dikarenakan tekanan dari pekerjaannya.
“Sesuai dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku baru saja usai mengkonsumsi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar pada wartawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk Hariyanto. Ia mengatakan, dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,03 gram. Serta dua buah handphone serta satu buah sepeda motor.
“Selain itu juga menyita empat buah pipet kaca, dua buah korek api gas, sebuah tutup botol yang sudah dilubangi dan dua buah sedotan warna putih. Keduanya usai mengkonsumsi sabu sabu,” ujar Iptu Subadar.
Ia menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. (Jur)
No tags for this post.
Komentar