Bos Karaoke Divonis Enam Tahun Penjara

menjalani persidangan di .
Surabaya, Jurnaljatim.com
Surabaya memvonis Tejo Adi Wijoyo bin Tjio Iwan Hadi Prayitno enam tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. itu lebih ringan dari tuntutan JPU () Kejari Surabaya, Jusuf Akbar.
“Tuntutannya 9 tahun penjara dan divonis 6 tahun,” ucap Jusuf.
Terdakwa ditangkap didalam Karaoke Smile Makmur Indah Blok C1-C2 jalan Kedungdoro, Surabaya pada (4/9/2017) lalu dengan sabu sebanyak 5,579 gram. Ketika itu, terdakwa menjual sabu kepada Tan Wa An di Pakuwon City Surabaya.
Kasus itu berawal terdakwa Tejo Adi yang memesan 1 gram kepada terdakwa Dahlan di daerah Merr Surabaya pada (30/7/2017) lalu. Selanjutnya bos karaoke Smile itu kembali memesan sabu Dahlan sebanyak 5 poket, di Jl Kedung Adem Surabaya.
Kemudian, pada (1/9/2017), terdakwa menghubungi Dahlan untuk memesan 10 poket sabu dan bersepakat bertemu di Alfamart Jalan Manyar Surabaya. Setelah menerima sabu, terdakwa menyimpan di ruangan kantornya (karaoke smile), untuk dijual kembali kepada Tan Wa An hingga akhirnya dibekuk polisi. (ber/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar