“Penjahat Kelamin” Serahkan Diri ke Polres Jombang

, .com
Im (20) warga , Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, yang merupakan buronan kasus persetubuhan dibawah umur yang kabur selama dua tahun, akhirnya ke kantor .
Pria penjahat kelamin itu diantar orang tua dan tiga pilar (Kades, Babinsa, ) ke Unit Pelayanan Perempuan dan (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Jombang dan selanjutnya Im diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pelaku telah menjadi buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Im diantar keluarganya ke Polres. Dia menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas, Im mengaku nekat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan sebagai salam perpisahan. Pasalnya, saat itu pelaku hendak berangkat ke Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada tahun 2015 lalu dan korban hamil. Meski sempat dilakukan mediasi, lima orang remaja dilaporkan ke polisi. Pelaku yakni H (19), ARS, AR, IM dan UB. Pemuda berinisial H tertangkal lebih dulu, kini Ars dan AR.  Sedangkan IM dan UB kini masih buron. (bjc/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar