Ngawi, Jurnaljatim.com
Petualangan Bran Sutemi (24), jambret asal Ngawi Jawa Timur berakhir. Bahkan, saat ditangkap, pria asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi itu dihadiahi timas panas karena melawan. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Maryoko mengatakan, pelaku ditangkap usai menjambret tas milik korbannya di Jalan Soekarno Hatta tepatnya didepan Gedung Olah Raga Kota Ngawi.
“Setelah mendapatkan laporan adanya penjambretan dan dilakukan olah tkp serta mengumpulkan keterangan saksi akhirnya berhasil kita tangkap. Karena melawan saat ditangkap terpaksa kita lakukan tindakan tegas tembak,”kata Kasat Reskrim pada wartawan, Senin (16/10/2017).
Ia mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan seorang diri dengan sebanyak 19 lokasi. Diantaranya 12 lokasi di wilayah Kabupaten Ngawi dan 7 lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Magetan. Sasarannya yakni perempuan dengan cara merampas tas korban hingga terjatuh. Jika melawan dipukul kemudian tas dibawa kabur.
“Pengakuannya sementara beraksi di 19 TKP, 12 TKP di Ngawi, 7 TKP di Magetan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sejumlah uang, tablet, belasan handphone, tas perempuan, dompet, jam tangan, dan sejumlah kartu identitas diri.
No tags for this post.
Komentar