Hari Ini Mulai Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi (net)
Sidoarjo,
Pemutihan atau pembebasan kendaraan bermotor di wilayah , berlaku mulai 23 Oktober hingga 28 Desember mendatang. Dalam program pemutihan itu, dibebaskan pula administratif berupa kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor ().
“Selain itu, PKB untuk kendaraan bermotor orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok PKB,” kata Kompol Wahyu Indrajaya, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo melansir pojokpitu.

Sedangkan, sasaran kebijakan pengurangan, yakni pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta kenaikan dan, atau bunga pajak yang belum dibayar sampai dengan 28 Desember 2017.

Sementara itu, kenaikan jumlah wajib pajak di mencapai 50 persen. Sebelumnya, setiap hari hanya 1500 wajib pajak dan sedangkan sekarang mencapai 2500 wajib pajak. Guna mendukung program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sidoarjo, tentunya akan memberikan tambahan jam , bahkan untuk hari Sabtu juga tetap ada pelayanan. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar