Buron Maling 12 Karung Jeruk Ditangkap

diperiksa polisi.
Malang,
Salah satu dari empat komplotan disebuah kebun milik Ngatemin di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Malang berhasil dibekuk petugas Polsek Tumpang. Pelaku yakni Aldi Firman (27) Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang sempat buron selama satu tahun lebih.
itu pada Juli tahun 2016 lalu, yang dilakukan terhadap 4 komplotan dengan mengendarai mini bus guna mengangkut hasil curian. Ketika itu, komplotan maling tersebut memdapatkan hasil 12 karung jeruk yang akan diangkat di dalam kendaraan. Namun, dalam aksinya keburu ketahuan pemilik dan pelaku lari tunggang langgang meninggalkan barang curiannya.
Di saat itu pula, satu pelaku langsung bisa diamankan di lokasi, atas nama Farid, yang kini sudah menjalani sidang dan divonis , dengan mengembang pelaku Adnan yang kini sedang diproses. Tak lama, polisi juga mengamankan pelaku Aldi yang saat itu pulang dari pelariannya selama 1 tahun lebih di wilayah Bandung dan Surabaya.
AKP Yusuf Suryadi, Kapolsek Tumpang mengatakan, penangkapan itu dari pengembangan dari DPO yang sudah tertangkap duluan. Ia mengatakan, kini pelaku Aldi telah dijebloskan penjara. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga tahun kurungan penjara,” ujarnya pada , Minggu (15/10/2017).
Dari empat pelaku pencuriai, yang sudah tertangkap sebanyak 3 pelaku, dan menyisakan dpo berinisial k-k yang kini masih dalam pengejaran petugas, dan akan diburu hingga pelaku ditemukan. (Pp/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar