Ambil Motor Sitaan, Pemilik Harus “Mbengkel” di Mapolres

Madiun,
Ratusan kendaraan tidak memenuhi standar kelengkapan yang ditilang dan diamankan Madiun Kota tidak bisa langsung bisa diambil oleh para pemiliknya. Selain harus membayar di , pemilik harus Mbengkel (mengembalikan standar) aslinya tersebut.
Praktis, para pelanggar terpaksa membongkar motor yang terparkir di halaman mako polres Madiun Kota. Mereka diwajibkan untuk memasang kembali kelengkapan sepeda motor yang telah di modifikasi agar kembali sesuai ketentuan.
Kasat Polres Madiun Kota , Akp Purwanto Sigit Raharjo mengatakan, bagi pelanggar lalin ini boleh mengambil motor setelah membayar denda tilang di Kota Madiun. “Mereka juga harus membenahi sepeda motor sesuai standart,” kata Kasat Lantas pada wartawan, Jumat (13/10/2017).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia lalu lintas di wilayah hukumnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran. “Hal ini untuk menertibkan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (har/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar