Dendam 20 Tahun, Bungkas Dibacok Bertubu-tubi

Bangkalan, Jurnaljatim.com
yang membara di tubuh Mahmudi (28) asal Dusun Beng Pote, Desa Genteng, Konang, Kabupaten Bangkalan, berujung di . Ia mengahabisi nyawa Bungkas (45) asal Dusun Sendih, Desa Cangkarman Konang, Bangkalan untuk meluapkan dendamnya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada (21/9/2017) kemarin pukul 13.00 WIB. Bungkas ditemukan dalam keadaan di area persawahan milik warga di Kampung Beng Pote Desa Genteng. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke terdekat.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis sabit yang diduga milik korban Bungkas. Sebilah sajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi korbannya dan baju tersangka dan korban pada saat kejadian.
Pengakuannya, motif tu karena tersangka dendam terhadap korban karena 20 tahun yang lalu korban Bungkas telah membunuh tersangka.
Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji mengatakan tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membacok korban secara bertubi – tubi pada tubuh korban, yakni bagian muka, bagian tangan dan bagian punggung lebih dari lima kali. “Akibatnya, korban di lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun. (*/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar