Jombang, Jurnaljatim.com
Berulah mengedarkan pil koplo, pemuda ini meringkuk di sel tahanan. Tersangka yakni Asfalek (21) warga Dusun Ringin Pitu, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.
Berulah mengedarkan pil koplo, pemuda ini meringkuk di sel tahanan. Tersangka yakni Asfalek (21) warga Dusun Ringin Pitu, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan pelaku berawal informasi adanya pengedar pil koplo yang kerap melakukan transaksi di area flyover Peterongan Jombang. Petugas selanjutnya langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapati kebenaran dan mendapati tersangka, petugas langsung menggeledah pemuda yang kesehariannya sebagai tukang kayu itu.
“Saat digeledah petugas menemukan pil koplo 8 butir jenis dobel L dari tangan pelaku,” kata Iptu Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang, Sabtu (26/8/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel Polytron warna putih dan uang Rp 50 ribu.
“Tersangka, dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya. (ki/fin)
No tags for this post.
Komentar