Jombang, Jurnal Jatim – Pemohon baru tidak diperbolehkan mencantumkan nama gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Larangan tersebut akan
Permendagri No 73 tahun 2022
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.