Surabaya, Jurnal Jatim – Kantor Imigrasi Tanjung Perak deportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan yang telah selesai menjalani masa hukuman
WNA Pakistan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.