Jurnaljatim.com– Dandi Prio Anggono (36), buronan dugaan korupsi kerugian negara Rp 8 miliar di kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap tim gabungan Kejari
Samarinda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.