Kediri, Jurnal Jatim – Seorang personel Polres Kediri Kota, Briptu Andying Indra Prakoso mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Polisi Dipecat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.