Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku pembunuhan sadis, Eko Fitrianto (38) telah divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri
Pidana Mati
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.