Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku pembunuhan sadis, Eko Fitrianto (38) telah divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri
Penjara Seumur Hidup
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.