TUBAN (Jurnaljatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban, memberikan vonis bebas kepada Hok San (51), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu asal
Pengadilan Negeri Tuban
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.