Jombang, Jurnal Jatim – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pernyataan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yakni gugatan APQANU tidak dapat diterima.
PCNU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.