JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Polisi menangkap Duwan Muhammad Tohaji alias Gendon (21) seorang pengedar narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya). Duwan ditangkap sesaat setelah
Narkoba Jombang
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.